Selasa, 10 Desember 2013
Perencanaan hutan ada proses
penetapan tujuan, penetuan kegiatan dan perangkat untuk yang diperlukan dalam
pengurusan lestari untuk memberikan pedoman arah guna menjamin tercapainya
tujuan penyelnggaraan kehutanan tercapainya kemakmuran rakyat yang berkeadilan
dan berkelanjutan perencanaan hutan.
Maksud dari perencanaan hutan
adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah unit manajemen,
masyarakat, pelaku usaha, lembaga professional yang membuat strategi dan
kebijakan.
Prinsip perencanaan hutan
Ø Transparansi
partisipasif dan bertanggung jawab
Ø Terpadu
dan memperhatikan kepentingan bersama dan masyarakat
Ø Mempertimbangkan
aspek ekonomi, sosial, budaya dan berwawasan global
Ø Memperhatikan
kekhasan daerah atau wilayah termasuk kearifan lokal.
Dasar hukum
Ø UU
no 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Ø UUno
26 tahun 2007 tentang tata ruang
Ø PP
no 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
Ø PP
no 44 tahun 2007 tentang perencanaan hutan
Ø Kepmentan
no 837/kpts/um/II/1980
Ø Kepres
no 32 tahun 1990
Ø Kepmenhut
no 32/kpts-11/2001
Jenis – jenis kegiatan utama dan
ruang lingkup perencanaan hutan
Ø Inventarisasi
hutan
Ø Pengukuhan
kawasan hutan
Ø Penatagunaan
kawasan hutan
Ø Pembentukan
wilayah pengelolaan hutan
Ø Penyusunan
rencana hutan
Pengukuhan kawasan hutan
berdasarkan UU 41 tahun 1999 pasal 13
Ø Berdasarkan
inventarisasi hutan, pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan
Ø Pengukuhan
kawasan hutan untuk kegiatan berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah
yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hokum
mengenai status dan batas kawasan hutan
Ø Pengukuhan
kawasan hutan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hokum mengenai status dan
luas wilayah hutan
Ø Pengukuhan
hutan dilakukan dengan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan,
pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Tahap pengukuhan kawasan hutn
Ø Penyusunan
rencana kerja dan pembuatan peta kerja
Ø Penyusunan
konsep trayek batas
Ø Rapat
panitia tata batas
Ø Pemancangan
patok batas
Ø Inventarisasi
penyelesaian hak hak pihak ketiga
Ø Pengumuman
trayek batas
Ø Pembuatan
dan penandatangan berita acara tata batas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
Footer Widget 1
wellcome
wellcome at faridwanjaswa.blogspot.com
Footer Widget 3
Recent Posts
Download
Blogger Tricks
Blogger Themes
Laman
faridwanjaswa. Diberdayakan oleh Blogger.
Footer Widget 2
Postingan Populer
-
Cara Menjaga Kesehatan Penis – Penis merupakan organ intim pria yang sangat penting yang merupakan simbol kejantanan sehinga kesehatan peni...
-
Di susun oleh Nama : Faridwan Nim : D1D010029 Dosen pengampu ...
-
MAKALAH BAHASA INDONESIA BAHASA SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN , TEKNOLOGI DAN SENI Kelompok IV Agung wicaksono Dwi sapta rini Faridwan Hutari la...
-
Manfaat pohon pinus Dari Pohon pinus sebenernya yang di ambil adalah getahnya,dan getah pinus itulah yang mempunyai nilai ekonomis tinggi di...
-
Pemberdayaan adalah perspektif atau sudut pandang, cara pandang terhadap sesuatu yang bermanfaat dan dianggap berguna serta masyarakat ...
-
Perencanaan hutan ada proses penetapan tujuan, penetuan kegiatan dan perangkat untuk yang diperlukan dalam pengurusan lestari untuk mem...
-
Agroforestry desa Arang – Arang kecamatan Kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi Di susun oleh Nama ...
-
klasifikasi ilmiah Laban Tileng Vitex pubescens Vahl. Nama umum Indonesia: Laban tileng, kalapapa Klasifikasi Kingdom: Plantae (Tumbuhan) ...
-
Hutan mempunyai Peranan yang besar dalam perkembangan peradaban masyarakat di muka bumi sebagai 1. Sumber kehidupan dan temp...
-
CURANMOR bujang : peck pEck …….. kEnape LaCh bEbEk goYenG tuCh eNak Nian…….. supeCk : iyE LaCh …….. cEm mAnE LaCh kau NiCh………. bujaNg :...
0 komentar:
Posting Komentar