Selasa, 10 Desember 2013


Perencanaan hutan ada proses penetapan tujuan, penetuan kegiatan dan perangkat untuk yang diperlukan dalam pengurusan lestari untuk memberikan pedoman arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelnggaraan kehutanan tercapainya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan perencanaan hutan.

Maksud dari perencanaan hutan adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah unit manajemen, masyarakat, pelaku usaha, lembaga professional yang membuat strategi dan kebijakan.

Prinsip perencanaan hutan
Ø  Transparansi partisipasif dan bertanggung jawab
Ø  Terpadu dan memperhatikan kepentingan bersama dan masyarakat
Ø  Mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya dan berwawasan global
Ø  Memperhatikan kekhasan daerah atau wilayah termasuk kearifan lokal.

Dasar hukum
Ø  UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Ø  UUno  26 tahun 2007 tentang tata ruang
Ø  PP no 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
Ø  PP no 44 tahun 2007 tentang perencanaan hutan
Ø  Kepmentan no 837/kpts/um/II/1980
Ø  Kepres no 32 tahun 1990
Ø  Kepmenhut no 32/kpts-11/2001

Jenis – jenis kegiatan utama dan ruang lingkup perencanaan hutan
Ø  Inventarisasi hutan
Ø  Pengukuhan kawasan hutan
Ø  Penatagunaan kawasan hutan
Ø  Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
Ø  Penyusunan rencana hutan

Pengukuhan kawasan hutan berdasarkan UU 41 tahun 1999 pasal 13
Ø  Berdasarkan inventarisasi hutan, pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan
Ø  Pengukuhan kawasan hutan untuk kegiatan berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hokum mengenai status dan batas kawasan hutan
Ø  Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hokum mengenai status dan luas wilayah hutan
Ø  Pengukuhan hutan dilakukan dengan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Tahap pengukuhan kawasan hutn
Ø  Penyusunan rencana kerja dan pembuatan peta kerja
Ø  Penyusunan konsep trayek batas
Ø  Rapat panitia tata batas
Ø  Pemancangan patok batas
Ø  Inventarisasi penyelesaian hak hak pihak ketiga
Ø  Pengumuman trayek batas
Ø  Pembuatan dan penandatangan berita acara tata batas


0 komentar:

About Me

Foto Saya
faridwan
jambi, jambi, Indonesia
cuexz
Lihat profil lengkapku

Footer Widget 1

wellcome

wellcome at faridwanjaswa.blogspot.com

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Laman

Powered By Blogger
faridwanjaswa. Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Postingan Populer

Pengikut

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail