Selasa, 10 Desember 2013



Hutan mempunyai Peranan yang besar dalam perkembangan peradaban masyarakat di muka bumi sebagai
1.       Sumber kehidupan dan tempat tinggal
2.       Fungsi hidrologis
3.       Menjaga kesuburan tanah
4.       Menjaga biodiversity dan iklim mikro
5.       Manfaat api dan bahan makanan

Hutan sebagai media yang menghantarkan suatu tingkat peradaban ke tingkat peradaban berikutnya yang lebih maju dan merekatkan keseluruhan tahapan-tahapan peradaban menjadi satu kesatuan peradaban manusia yang bersifat utuh.

Kebutuhan manusia terhadap hutan dan Kebutuhan Yang Telah Ada Selama Ini :
  1. Lahan hutan untuk pertanian
  2. Lahan hutan untuk pemukiman
  3. Lahan hutan untuk bahan makanan
  4. Lahan hutan untuk bahan bangunan
  5. Lahan hutan untuk bahan sandang
  6. Lahan hutan untuk bahan baku obat tradisonal
  7. Lahan hutan untuk perindustrian
  8. Lahan hutan untuk fasilitas kepentingan umum
  9. Hasil hutan untuk sumber bibit unggul
  10. Hasil hutan untuk bahan baku obat-obatan modern
  11. Hasil hutan untuk jenis makanan baru
  12. Jasa hutan untuk perlindungan dari berbagai bencana
  13. Jasa hutan untuk perlindungan dar berbagai polusi industri
  14. Jasa hutan untuk mendapatkan status sosial yang lebih tinggi di masyarakat
  15. Jasa hutan untuk mendapatkan rasa kebanggaan sebagai bangsa
  16. Jasa hutan untuk meningkatkan posisi tawar suatu negara dalam percaturan nasional

Bentuk interaksi antara manusia dan hutan
a.       Secara structural
Sejarah Pengelolaan Hutan Secara Lestari untuk Hutan Hujan Tropika (brueig, 1996) :
1.       Periode pra pengelolaan sebelum 1850 yaitu kayu untuk bahan bakar, perkakas, rumah tangga, kapal laut, getah, buah, telur binatang, bahan wewangian, banyak limbah
2.       Periode Indo-Burma 1850-1900 yaitu Pengaruh Tradisi Pengelolaan Hutan di Jerman. Contoh Hutan Jati di Jawa yang mengadopsi Penanaman Jati di India oleh Rimbawan Jerman
3.       Periode Malesiana-Afrika 1900-1960 yaitu Adopsi dan Pengembangan Praktek Pengelolaan Hutan Lestari, penelitian pengelolaan hutan tropika di Sabah dan Sarawak, pemanfaatan hutan berlebihan di Amerika Tengah, tetapi hutan hujan tropika di DAS Amazon(South America) MASIH UTUh
4.       Periode eksploitasi hutan tropika 1960-1990 Cirinya yaitu tingginya permintaan dunia terhadap kayu untuk bahan baku kertas, kayu perdagangan. Terjadi  konflik sosial ekonomi masyarakat, penurunan kualitas lingkungan dan sumberdaya alam pada negara produsen
5.       Periode restorasi, 1990 sampai sekitar 2000-2020 Perumusan kembali prinsif pengelolaan hutan tradisional, misalnya agroforestry. Merebaknya aktivitas LSM atau NGO (Non Govermental Organization).Perubahan pola fikir pengelolaan hutan dari badan PBB (IUCN= International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dan  (ITTO=International Tropical Timber Organization)
6.       Periode menuju pengelolaan secara lestari dan konservasi

b.      Secara fungsional
1.       Periode kehidupan manusia sepenuhnya bergantung kepada hutan. Manusia adalah bagian dari ekosistem hutan Tekanan manusia terhadap hutan tidak berarti, hutan tidak rusak Adanya kearifan lokal (pengetahuan berupa pengalaman yang diwariskan turun-temurun dan dipegang teguh sebagai suatu kebenaran.
2.       Periode kehidupan manusia memungut hasil hutan secara terkendali. MANUSIA TINGGAL DI LUAR ATAU DI DALAM HUTAN DAN TELAH MEMBUAT RUMAH. HUTAN DIJAGA UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN ALAM
3.       Periode kehidupan manusia merusak hutan. Pembukaan hutan melalui pembakaran atau penebangan pohon, tanpa upaya penanaman kembali diperkirakan dimulai pada masa penjajahan Belanda/ VOC yang mengeksploitasi hutan jati untuk diperdagangkan di eropa.
4.       Periode kehidupan manusia memerlukan hutan. Manusia menyadari bahwa sumberdaya hutan menuju kepunahan sehingga hutan perlu dijaga dan dipelihara, dan hutan yang rusak perlu dibangun melalui pemeliharaan dan penanaman Prinsif kelestarian hasil (sustained yield principle) sebagai cikal bakal pengelolaan hutan lestari ( sustainable forest management ).
5.       Periode kehidupan manusia mendambakan hutan. Manusia tidak sekedar memerlukan hutan tapi mendambakan kehadirannya sebagai penyedia jasa lingkungan Kesadaran muncul karena ancaman kemusnahan hutan oleh laju deforestasi (kerusakan) hutan yang sangat tinggi.


DEFINISI HUTAN
1.       DEPARTEMEN KEHUTANAN (1989) :Hutan adalah suatu ekosistem yang bercirikan liputan pohon yang cukup luas, baik yang lebat atau kurang lebat.
2.       SHARMA (1992) : Hutan adalah suatu komonitas tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon atau tumbuhan berkayu lain, tumbuh secara bersam-sama dan cukup rapat.
3.       HELMS (1998) : Hutan adalah sebuah ekosistem yang dicirikan oleh penutupan pohon-pohon yang cukup rapat dan luas, seringkali terdiri dari tegakan-tegakan yang beraneka ragam sifat.
4.       Hutan untuk tujuan tertentu dan Untuk tujuan inventarisasi hutan yang dilakukan oleh FAO pada tahun 1958 (Loetsch dan Haller, 1964) :Hutan adalah seluruh lahan yang berhubungan dengan masyarakat tumbuhan yang didominasi oleh pohon-pohon dari berbagai ukuran, dieksploitasi atau tidak, dapat menghasilkan kayu atau hasil-hasil hutan lainnya, dapat memberikan pengaruh terhadap iklim atau siklus air, atau menyediakan perlindungan untuk ternak dan satwa liar.

Keadaan tumbuhan hutan
1.       Hutan primer (primary forest), virgin forest, closed forest :Hutan yang belum pernah mendapatkan gangguan manusia, atau telah mendapatkan sedikit gangguan untuk beberapa keperluan (Bruenig, 1996).
2.       Hutan sekunder (secondary forest/Open Forest) :Hutan yang tumbuh melalui suksesi sekunder alami pada lahan hutan yang telah mengalami gangguan yang berat (Bruenig, 1996).

Asal hutan atau cara hutan terbentuk
1.       Hutan alam (natutal forest) : Hutan yang disusun oleh pohon-pohon asli, tumbuh secara alami di tempat tersebut, dan memiliki struktur yang menyerupai atau identik dengan hutan primer (Bruenig, 1996).
2.       Hutan tanaman atau buatan (planted forest) :Hutan yang dibangun dengan cara penanaman atau dengan cara menyebarkan (biji) pada lahan yang gundul, atau padang rumput, atau lahan terbuka pada hutan sekunder, belukar, bekas tebang pad ahutan primer, yang kemudian dimodifikasi dan dimanipulasi menjadi hutan (Bruenig, 1996).
3.       Hutan terubusan (coppice forest) :Hutan yang bersal dari terubusan, tunas-tunas mekar, atau keduanya, tumbuh melalui cara-caravegetatif (Departemen Kehutanan, 1990).

Tahapan Pertumbuhan dan Perkembangan Tegakan
1.       Hutan klimaks (climax forest) :Masyarakat tumbuhan yang telah berada pada tahap puncak dalam suksesi alami untuk keadaan spesifik lokasi tertentu (Helms, 1998).
2.       Tegakan (hutan) masak tebang (mature forest forest) :Tegakan hutan seumur yang pohon-pohonnya telah memenuhi standar ukuran dan kualitas perdagangan tertentu, biasanya memiliki riap tinggi pohon dan diameter pohon yang mulai menurun dari riap maksimumnya.
3.       Hutan tidak seumur (uneven-aged forest) :Hutan yang dibentuk oleh tegakan-tegakan tidak seumur, yaitu tegakan yang mengandung pohon-pohon yang memiliki tiga atau lebih kelas umur  (Helms, 1998).

Komposisi Jenis Pohon
1.       Hutan murni atau homogen  (pure forest) :Hutan atau tegakan yang mengandung satu jenis pohon utama, secara konvensional biasanya dicirikan oleh sekurang-kurangnya 80% berdasarkan jumlah pohon, luas bidang dasar tegakan, atau volume tegakan (Helms, 1998).
2.       Hutan campuran atau heterogen (mixed forest) :Hutan yang mengandung dua atau lebih jenis pohon pokok (Helms, 1998).
3.       Hutan perdu  (sclerophyllous forest) :Hutan yang terdiri atas jenis-jenis tumbuhan bersemak yang tersebar merata, biasanya tumbuhan berdaun kecil dan umumnya terdapat pada daerah yang beriklim relatif panas dan musim kering (Helms, 1998).
4.       Hutan savana (savana forest) :Padang rumput dengan pohon atau kelompok tumbuhan yang tumbuh secara terpencar-pencar, biasanya terdapat pada daerah dataran rendah, daerah tropika dan sub tropika(Helms, 1998).
5.       Hutan pantai  (coastal forest) :Hutan yang terletak di tepi pantai dan tidak terpengaruh oleh iklim serta berada di atas garis pasang tertinggi (Helms, 1998).

Letak Geografis dan Ketinggian Tempat
1.       Hutan ripari (riparian forest) : Hutan yang berada di pinggiran perairan rawa, danau, sumber air, sungai (Dephut, 1989).
2.       Hutan dataran rendah (low land forest) : Hutan yang tumbuh di bawah ketinggian 700 m di atas permukaan laut (m dpl) (Helms, 1998).
3.       Hutan dataran tinggi (high land forest) : Hutan yang tumbuh di ketinggian antara 700 – 1.500 m di atas permukaan laut (m dpl) (Helms, 1998).
4.       Hutan pegunungan (mountain forest) : Hutan yang tumbuh pada ketinggian antara 1.500 – 2.500 m di atas permukaan laut (m dpl), biasanya didominasi oleh jenis-jenis pohon pegunungan (Helms, 1998).

Iklim Tempat Tumbuh Hutan
1.       Hutan Hujan Tropis (Tropical rain forest) : Hutan yang selalu hijau (evergreen forest) yang biasanya pada daerah yang beriklim dengan ciri-ciri : kelembaban udara tinggi sepanjang tahun dan curah hujan tahunan tinggi (>1.524 mm/tahun)  rata-rata suhu 18 derajat Celcius untuk bulan paling dingin-dan dengan musim kering yang pendek atau tidak ada sama sekali .  Letak di sekitar khatulistiwa(Helms, 1998).
2.       Hutan musim/hutan tropika menggugurkan daun (monsson forest, tropical deciduous forest) : Lahan terbuka bertumbuhan tumbuh-tumbuhan berkayu di daerah tropika yang memiliki musim kering yang panjang dan diikuti musim hujan dengan curah hujan yang tinggi (Helms, 1998), atau hutan yang sifat-sifatnya mengikuti perubahan dua musim (Dephut, 1989).
3.       Hutan boreal (boreal forest) : Hutan yang berada pada belahan bumi bagian utara, berada di sekitar kutub bumi, termasuk ke dalam tipe tundra yang terutama terdiri dari jenis-jenis pohon daun jarum black spruce dan white spruce (Helms, 1998).

Keadaan Tanah Tempat Tumbuh Hutan
1.       Hutan tanah kering (Dry land forest) : Hutan yang (tanahnya, lantai hutan) tidak pernah tergenang air sepanjang tahun (Dephut, 1990)
2.       Hutan gambut (Peat forest) : Hutan yang tumbuh pada tanah organosol dengan lapisan gambut dengan ketebalan 50 cm atau lebih, umumnya terdapat pada daerah yang memiliki tipe iklim A atau B menurut klasisikasi tipe iklim Schmidt dan Ferguson (Dephut, 1989).
3.       Hutan rawa (Swamp forest) : Hutan yang tumbuh pada daerah-daerah yang selalu tergenang air tawar, tidak dipengaruhi iklim. Pada umumnya terletak di belakang hutan payau dengan jenis tanah aluvial. Tegakan hutan selalu hijau dengan pohon-pohon yang tingginya bisa mencapai 40 m dan terdiri atas banyak lapisan tajuk (Direktorat Jenderal Kehutanan, 1976)
4.       Hutan mangrove/bakau (mangrove forest) : Hutan yang berada di tepi pantai, didominasi oleh pohon-pohon tropika atau belukar dari genus Rhizopora, Laguncularia, dan Avicennia (Helms, 1998)

Faktor dominan yang mempengaruhi pembentukan vegetasi
1.       Formasi klimatis (Climatic formation) : Hutan yang dalam pembentukan tumbuhannya sangat dipengaruhi oleh iklim (Direktorat Jenderal Kehutanan, 1976).
2.       Formasi edafis (Edaphic formations) : Hutan yang dalam pembentukan tumbuhannya sangat dipengaruhi oleh keadaan tanah, yaitu sifat fisik, kimia dan kelembaban tanah (Direktorat Jenderal Kehutanan, 1976).

Kategori Hutan Menurut Fungsi :
1.       Hutan yang berfungsi untuk perlindungan (Protective forest) : Hutan yang secara eksklusif, seluruhnya dilindungi atau sebagian dari padanya dirancang untuk memenuhi fungsi perlindungan (Bruenig, 1996).
2.       Hutan yang berfungsi untuk produksi  (Productive forest) : Hutan yang dirancang untuk menghasilkan kayu atau hasil hutan lain, atau kombinasi keduanya secara lestari (Bruening, 1996).
3.       Hutan yang berfungsi serbaguna (Multiple-purpose forest) : Hutan yang dirancang untuk memenuhi kombinasi antara fungsi produksi dan fungsi perlindungan (Bruenig, 1996).

Hutan menurut Status Hukum Fungsi Penggunaan Hutan :
1.       Hutan Lindung (Protection forest) : Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
2.       Hutan produksi  (Production forest) : Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok produksi hasil hutan, yaitu : benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)
3.       Hutan konservasi (Conservation forest) : Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan)

Hutan menurut Status Hukum Lahan Hutan :
1.       Hutan negara (State forest) : Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
2.       Hutan hak  (Private forest) : Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan). Termasuk hutan milik, yaitu hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik atas tanah.
3.       Hutan adat (Traditional law socienty forest) : Hutan yang berada pada tanah dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan ini termasuk ke dalam hutan negara (UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
4.       Hutan Masyarakat (Community forest) : Hutan yang dimiliki dan pada umumnya dikelola oleh masyarakat yang setiap anggotanya dapat berperan serta dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat dari hutan tersebut (Helms, 1998)
5.       Hutan komunal  (Communal forest) : Hutan yang dimiliki dan umumnya dikelola oleh pemegang kekuasaan di desa, kota, masyarakat adat, atau pemerintah setempat, yang setiap aggotanya dapat ikut mendapatkan manfaatnya dan berperan serta dalam pengelolaan (Helms, 1998).
6.       Hutan rakyat (Social forest) : Lahan milik rakyat atau milik adat atau ulayat yang secara terus menerus diusahakan untuk usaha perhutanan (Dephut, 1990).

Fungsi Hutan :
1.       Menghasilkan kayu industri
2.       Menghasilkan kayu bakar dan arang
3.       Menghasilkan hasil hutan bukan kayu
4.       Menyediakan lahan untuk pemukiman manusia
5.       Menyediakan lahan untuk lahan pertanian
6.       Memberikan perlindungan terhadap siklus air
7.       Penyimpan karbon
8.       Pemeliharaan keanekaragaman hayati dan habitat
9.       Objek ekoturisme dan rekreasi alam

Manfaat Hutan Sebagai Sumber Keanekaragaman Hayati (Soerjani, 1992) :
1.       Secara Ekologi sebagai Penyangga keseimbangan, Perlindungan kehidupan, Proteksi DAS, Pengendali erosi, Penyimpan cadangan, Penyerap CO2, Penghasil O2 dan Kesuburan tanah
2.       Manfaat secara  Langsung yang kita rasakan sebagai Makanan, Bahan obat-obatan, Kayu bakar, Bahan arang, Kayu bangunan, Bahan tenunan dan Pemeliharaan lebah
3.       Untuk Industri sebagai berikut Industri kayu, Industri farmasi, Industri kertas, Getah, Residu,  Minyak dll
4.       Lain-lain Estetika, rekreasi, spritual, Olahraga, pecinta alam, sejarah, sosial budaya

Macam-macam Tipe Ekosistem Hutan di Indonesia
EKOSISTEM (Kriteria Direktorat Jenderal Kehutanan (1976)) adalah Tatanan Kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.
Tipe hutan dalam formasi klimatis
  1. Hutan hujan (Tropical rain forest)
  2. Hutan musim (Monsoon forest)
  3. Hutan gambut (Peat forest)
Tipe Hutan dalam formasi edafis
  1. Hutan rawa (Swamp forest)
  2. Hutan payau (Mangrove forest)
  3. Hutan pantai(Littoral forest)

FUNGSI POKOK KAWASAN HUTAN menurut Pasal 6 ayat (1) UU No. 41/1999,
1. Fungsi Konservasi
2. Fungsi Lindung
3. Fungsi Produksi
Pasal 6 ayat (2) UU No. 41/1999,
1. Hutan Konservasi yaitu Mempertahankan keanekaragaman hayati tumbuhan, satwa dan ekosistemnya
2.Hutan Lindung sebagai Pengaturan hidrologi/tata air,  kontrol erosi,  banjir
3.Hutan Produksi adalah Memproduksi hasil hutan kayu dan hasil hutan non kayu : rotan, damar, tanaman obat-obatan dan lain-lain

Penggunaan Kawasan Hutan menurutPasal 38 UU No.41/1999:
1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
2) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dilakukan melalui ijin pinjam pakai oleh Menhut. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
















0 komentar:

About Me

Foto Saya
faridwan
jambi, jambi, Indonesia
cuexz
Lihat profil lengkapku

Footer Widget 1

wellcome

wellcome at faridwanjaswa.blogspot.com

Footer Widget 3

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Laman

Powered By Blogger
faridwanjaswa. Diberdayakan oleh Blogger.

Footer Widget 2

Postingan Populer

Pengikut

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail